Senin, 27 Desember 2010

MAKALAH SOFTSKILL

MAKALAH



Penyusun :
Melati Anggraeni 10208794
Novita Nur. R 10208906

3EA02

UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkata atas rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam penulisan ini kita akan mengulas salah satu perusahaan yang menurut kami mempunyai strategi yang berorientasi pada pelanggan
Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini, terutama kepada :
1. Kepada Bapak M. HERMAWAN yang sudah mau mnerangkan tentang usahanya
2. Teman-teman kelompok yang telah saling membantu menyelesaikan makalah ini dalam memcari referensi dari berbagai sumber
3. Orang tua yang selalu memberikan dorongan moral kepada penulis.
4. Semua teman-teman yang telah memberikan dorongan dan semangatnya.
Sungguh penulis sudah sangat berusaha menyusun makalah ini secermat dan seteliti mungkin, namun sebagai mannusia biasa, pastilah tidak lepas dari kesalahan. Untuk itulah penulis nantikan koreksi dan kritik dari yang membangun dari para pembaca.
Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmat kepada kita semua. Dan makalah ini bermanfaat untuk semua pihak.
Jakarta, Desember 2010

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Perusahaaan ini adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengrajin kain Batik yang dimulai sebagai agen berdasarkan pengrajin batik.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, pasti ada permasalahan yag dibahas. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Jenis-jenis kain apa saja yang di jual ?
2. Aset perusahaan sekarang apa saja ?
3. Siapa saja yang sering menjadi konsumen ?
1.2. Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang akan dibahas, maka Tujuan Penulisan adalah agar pembaca bisa mendapatkan informasi menganal usaha ini dan lebih memahami termasuk jenis apa usaha tersebut.










BAB II
PEMBAHASAN

Profil bisnis mahkota cell
Perusahaan ini didirikan pada Januari 1990 Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengrajin kain batik.
Dimulai sebagai agen berdasarkan ke pengrajin kain batik dan jenis kain lainnya. Dengan awal modal yang dimiliki oleh Bapak M. HERMAWAN sebanyak kurang lebih Rp. 20.000.000, dia memulai usahanya. Dengan banyak pegawai 20 orang dan omset penjualan mencapai Rp. 15.000.000 per bulan pada tahun 1990.

Selama usahanya berdiri terjadi kamajuan dan kemunduran, dan omset penjualan yang diperoleh berkisar 40 – 85 juta tergantung pemasarannya. Pemasaran perusahaan ini hanya dalam lingkup JABOTABEK.
Jenis-jenis barang yang dijual pada perusahaan ini adalah :
1. Bahan untuk pakaian
2. Untuk tas
3. berbagai jenis kerajinan tangan
Dengan berjalannya waktu selama usahanya berdiri Bapak M. Hermawan memperoleh berbagai keuntungan dan tidak sering pula mengalami kerugian yang disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya :
1. Bahan yang di gunakan mengalami kerusakan
2. Mesinnya mengalami kendala , sehingga memperlambat dalam proses poduksinya
Aset perusahaan yang dimiliki saat ini adalah :
1. Gudang
2. Tempat untuk pengrajin
3. 3 mesin, yaitu : a. 10 jenis mesin pemotong kain batik
b. 6 jenis mesin jait
c. kompresor dan inventaris kantor
Pelanggan pada perusahaan ini yaitu :
1. Konsumen Langsung
2. Toko => bahan 10 votlite
3. Pengrajin kain batik => bahan
4. Pabrik => 2500 pice/bulan (PT. SABANG dan PT. TEKSTIL)





















BAB III
PENUTUP
PT.JAYA MAKMUR yang didirikan pada tahun 1990 ini bergerak dalam bidang pengrajin batik. mengutamakan mutu dan kualitas bahan-bahan yang baik yang akan dikirimkan ke para konsumennya.

Minggu, 26 Desember 2010

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
Sumberdaya manusia

Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya “penyisihan gaji”, “penggalangan dana” ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
Manajemen risiko

Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang “mengerjakan sesuatu dengan benar”, baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan–yang semuanya merupakan komponen CSR–pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.[6].
Membedakan merek

Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.[7]. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu–biasanya yang terkait dengan produknya–yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin usaha

Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu ‘kebenaran” secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan. (sumber : wikipedia)

CSR sebagai suatu, “Komitmen perusahaan yang berkelanjutan untuk selalu bertindak etis dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi sembari meningkatkan kualitas hidup para karyawan dan keluarganya, komunitas lokal maupun masyarakat luas.” (Sumber: Jurnal Elcendikia Edisi 7 Vol.III No.1 Juni 2008)



Sumber: http://fajarsulis.wordpress.com/2010/12/22/pelaksanaan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia/

Jumat, 24 Desember 2010

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA ♥♥

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.



Tujuan Perlindungan Konsumen


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.



Azas Perlindungan Konsumen


  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.



Hak-hak Konsumen


Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



Kewajiban Konsumen


Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Konsumen Mandiri


Ciri Konsumen Mandiri adalah :

  1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
  2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
  3. Jujur dan bertanggungjawab;
  4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
  5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;



sumber: http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=konsumen