Senin, 28 November 2011

analisis etika bisnis terhadap kasus kecurangan perusahaan..

Kartel Fuel Surcharge

KPPU Jerat Maskapai dengan Pasal Kecurangan

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pekerja mengisi avtur ke pesawat jenis Boeing 747 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Enam dari 12 maskapai telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemeriksaan itu untuk menguji bukti awal dugaan kesepakatan dari maskapai-maskapai dalam mempertahankan biaya tambahan bahan bakar.

Jumat, 13 November 2009 | 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan adanya kartel dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) cukup serius. Kini, KPPU berniat menjerat beberapa maskapai dengan satu pasal baru.

Sebelumnya, KPPU menuding ada dugaan pelanggaran penetapan fuel surcharge oleh 12 maskapai. KPPU menganggap, praktik ini telah menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Intinya, ada indikasi para makspai itu membuat perjanjian untuk menetapkan harga.

Nah, kini, KPPU bakal menjerat dengan pasal lain. “Kami akan kenakan pasal baru, yakni pasal 21. Indikasinya, perusahaan maskapai penerbangan melakukan kecurangan dalam penetapan harga fuel surcharge,” kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, Kamis (12/11).

Berdasarkan Pasal 21 tersebut, KPPU menuding perusahaan maskapai penerbangan secara sepihak telah menetapkan harga fuel surcharge yang tiap tahun besarannya cenderung terus meningkat.

Karena melihat semakin kuatnya indikasi pelanggaran aturan persaingan tidak sehat, dalam kasus fuel surcharge, kini KPPU telah menaikkan status perkara ini dari pemeriksaan pendahuluan menjadi pemeriksaan lanjutan dengan keputusan No 1036/KPPU/PEN/XI/2009. “Ditetapkan pada 9 November lalu dengan kurun waktu pemeriksaan selama 60 hari, ditambah 30 hari kerja jika diperlukan,” kata Ahmad.

Namun, sejauh ini, baru sebagian dari 12 perusahaan maskapai penerbangan yang telah memenuhi panggilan KPPU. Enam perusahaan masih menunggu penjadwalan panggilan ulang. Mereka adalah PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Services, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation, PT Linus Airways, dan PT Sriwijaya Air.

Dampak pemeriksaan KPPU ini membuat industri penerbangan berbenah. Saat ini, Departemen Perhubungan dan maskapai berencana memasukkan biaya fuel surcharge dalam komponen tarif. Memang belum semua maskapai sepakat. Namun, setidaknya, ada usaha memperjelas fuel surcharge. “Hitungannya sudah ada, tinggal mencari kesepakatan. Kami akan diskusikan dengan KPPU,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait beberapa waktu lalu. (Kontan/Yudho Winarto, Gentur Putro Jati).

Analisis Kasus

kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan,

Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan adanya kartel dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) cukup serius. KPPU bakal menjerat dengan pasal lain. “Kami akan kenakan pasal baru, yakni pasal 21. Indikasinya, perusahaan maskapai penerbangan yang melakukan kecurangan dalam penetapan harga.

Dampak pemeriksaan KPPU ini membuat industri penerbangan berbenah. Saat ini, Departemen Perhubungan dan maskapai berencana memasukkan biaya fuel surcharge dalam komponen tarif.



sumber : http://unyilcindy.wordpress.com/2011/11/18/kasus-kecurangan-perusahaan-dan-analisis-dari-sudut-pandang-etika-bisnis/