Kamis, 10 November 2011

Adil dan Keadilan

Adil dan keadilan

Pengertian Adil
Adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Sebagian besar orang mendefenisikan kata ADIL adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan masih banyak lagi persepsi yang lainnya.

Pengertian Keadilan
Keadilan yaitu merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Konsekuensi legal :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  • Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  • Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnyaTanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dg perbaikan kondisi sosial ekonomi yg semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yg sama thd semua orang sesuai dg hukum yg berlaku.
Masalah keadilan berkaitan scra timbal balik dg kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis.


PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal

yaitu menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.

Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.


TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelajara

contoh dan analisis kasus:
contoh : mengenai kasus hukum ketidakadilan di Indonesia, seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana
analisis : Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi ( Pasal 9 juncto Pasal 8 ) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.


sumber : google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar